Rabu, 26 Oktober 2011
Kamis, 15 September 2011
Rabu, 14 September 2011
Kamis, 25 Agustus 2011
36 Rekor hebat yang dimiliki oleh Indonesia
36 Rekor hebat yang dimiliki oleh Indonesia
Indonesia, negara kita.,. Negara yang sudah banyak di remehkan oleh negara lain, ., ternyata memiliki rekor2 dalam hal lingkungan dan bencananya.. :hypnotized:
Mari kita lihat 36 rekor terhebat yang dimiliki olehIndonesia
Mari kita lihat 36 rekor terhebat yang dimiliki oleh
1. Letusan Gunung Terdahsyat di dunia. Gunung Tambora yang terletak di Pulau Sumbawa meletus bulan April tahun 1815 ketika meletus dalam skala tujuh pada Volcanic Explosivity Index. Letusan tersebut menjadi letusan terbesar sejak letusan danau Taupo pada tahun 181. Letusan gunung ini terdengar hingga pulau Sumatra (lebih dari 2.000 km). Abu vulkanik jatuh di Kalimantan, Sulawesi , Jawa dan Maluku. Letusan gunung ini menyebabkan kematian hingga tidak kurang dari 71.000 orang dengan 11.000—12.000 di antaranya terbunuh secara langsung akibat dari letusan tersebut. Bahkan beberapa peneliti memperkirakan sampai 92.000 orang terbunuh, tetapi angka ini diragukan karena berdasarkan atas perkiraan yang terlalu tinggi.Lebih dari itu, letusan gunung ini menyebabkan perubahan iklim dunia. Satu tahun berikutnya (1816) sering disebut sebagai Tahun tanpa musim panas karena perubahan drastis dari cuaca Amerika Utara dan Eropa karena debu yang dihasilkan dari letusan Tambora ini. Akibat perubahan iklim yang drastis ini banyak panen yang gagal dan kematian ternak di Belahan Utara yang menyebabkan terjadinya kelaparan terburuk pada abad ke-19.
2.Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi dan 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia .
3. RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
4. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
5. Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
6. Pulau Bungin di Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa NTB, merupakan pulau kecil buatan terpadat didunia melebihi kepadatan pulau Jawa dengan kepadatan 36000 jiwa/km2 sedangkan kepadatan pulau jawa hanya sekitar 813 jiwa/km2 atau kepadatan pulau Bungin sama dengan 44 kali kepadatan pulau Jawa. Pulau yang hanya seluas 8 hektar ini mempunyai jumlah penduduk sebanyak 2.800 Jiwa.
7. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
8. Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia . Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
9. Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia . Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
10. Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
11. Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus” yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
12. Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
13. Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
14. Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).
15. ndonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
16. Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil)
17. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia
18. Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
19. Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak yaitu 150 species.
21. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
22. Hewan langka Komodo hanya tersisa di Pulau komodo NTT yang merupakan spesies kadal terbesar di dunia dengan rata-rata panjang tubuhnya mencapai hingga 3,13 meter dan beratnya mencapai 165 kg.
23. Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
24. Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.
25. Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
26. Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
27. Spa terbaik di dunia berada di pulau Bali , penghargaan SPA Terbaik didapat dari majalah Senses di Eropa. Sebanyak 60.000 pembacanya menyatakan Bali sebagai The Best Spa Destination in The World 2009.
28. Indonesia menjadi negara dengan jumlah bank dan lembaga keuangan yang berlandaskan sistem syariah terbanyak di dunia. Hal ini terbukti dengan hadirnya 33 bank, 46 lembaga asuransi, dan 17 mutual fund yang menganut sistem syariah untuk semester pertama tahun 2009.
29. Sejak tahun 2006 Indonesia telah menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan hasil produksi pada tahun 2006 mampu mencapai sebesar 16 juta ton pertahun. Bersama dengan Malaysia , Indonesia menguasai hampir 90% produksi minyak sawit dunia.
30. Eksport nanas Lampung tahun 2008 menduduki peringkat dua terbesar di dunia.
31. Situs komunitas www.kaskus.us murni buatan Indonesia menempati peringkat teratas paling banyak dikunjungi dengan posisi ke-9 top site Indonesia berdasarkan peringkat Alexa (data 240409).
32. Paguyuban Pencinta Batik Pekalongan mendapat penghargaan Guinness World Records tahun 2005 setelah berhasil membatik kain sepanjang 1.200 meter persegi (setara 12.916 kaki) oleh 1.000 pembatik tulis berikut pewarnaannya dalam waktu satu hari.
33. Satu dari 4 masjid kubah emas didunia terdapat di Indonesia . Berikut nama dan tempat masjid kubah emas 1. Masjid Jame’ Asr atau Masjid Bandar Seri Begawan di Brunei, 2. Masjid Al-Askari di Samarra, Irak, 3. Masjid Qubbah As Sakhrah / Dome of the Rock di Yerusalem, Palestina, 4. Masjid Dian Al Mahri di Depok, Indonesia .
34. Indonesia sebagai negara dengan tingkat pertumbuhan pengguna facebook paling tinggi di asia tenggara. Pada tahun 2008, pengguna facebook di Indonesia tumbuh 645 persen mengalahkan China, India, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
35. Berdasarkan www.internetworldstats.com, pengguna internet di Indonesia tumbuh lebih 1.150,0% dalam 10 tahun terakhir. Tahun 2008 saja total pengguna internet mencapai 25 juta dengan populasi 237.512.355 jiwa.
36. Pasar tanah abang merupakan pusat penjualan tekstil dan pakaian terbesar di Asia Tenggara.
Minggu, 21 Agustus 2011
Kamis, 11 Agustus 2011
Selasa, 28 Juni 2011
Jumat, 24 Juni 2011
Minggu, 12 Juni 2011
Senin, 16 Mei 2011
Kamis, 12 Mei 2011
Sabtu, 07 Mei 2011
Kamis, 14 April 2011
Kamis, 17 Maret 2011
Jumat, 11 Maret 2011
Jumat, 21 Januari 2011
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK 2010/2011
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALiYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALiYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, clan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, clan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR
BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN
PELAJARAN 2010/2011.
Pasal 1
Dalarn Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1 Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), clan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran clan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan clan teknologi.
3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, clan SMK.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.
Pasal 2
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal balk pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama clan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, clan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, clan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan clan teknologi; clan
d. lulus UN.
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
Pasal 4
Kriteria penentuan nilai balk untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, clan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pads ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M clan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, clan semester 5 untuk SMP/MTs clan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M clan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pads ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB clan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M clan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN clitentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pads ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pads ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oieh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pads tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pads tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2010
TENTANG
TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/ Madrasah clan Ujian Nasional pads Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiders Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar clan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar clan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar clan Menengah clan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar clan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/201-1.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pads jalur formal, nonformal, clan informal pads setiap jenjang clan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, clan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
5. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran clan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan praktik kejuruan.
7. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekola h/mad rasa h dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
9. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dan Nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
11. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut. BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
13. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/G4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
14. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
15. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
16. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian berdasarkan SKL dan kemampuan yang diujikan.
17. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
18. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
19. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah bake yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah/madrasah.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi clan pemerintah kabupaten/ kota.
21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
23. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berclasarkan rekomenclasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
BAB 11
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN
Pasal 2
(1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, clan SMK berhak mengikuti US/M clan UN.
(2) Setiap peserta didik pada SMPLB clan SMALB berhak mengikuti US.
(3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, clan tunalaras pada SMPLB clan SMALB berhak mengikuti UN.
(4) Untuk mengikuti US/M clan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; clan
c, memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa kulliyatul-mu'alimin al-islamiyah (M)ltarbiyatul-mu'alimin al-islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah ticlak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
(6) Peserta didik yang befurn lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 clan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
BAB III
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran.
Pasal 4
US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, clan SMK dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
Pasal 5
Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pads satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 6
(1) US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(2) Nilai S/M semua mats pelajaran diserahkan kepada BSNP.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pads ayat (2) diterima oleh BSNP sebelum pelaksanaan UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan clan penerimaan Nilai S/M sebagaimana dimaksud pads ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
Hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
BAB IV
MAN NASIONAL
MAN NASIONAL
Pasal 8
(1) UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.
(2) UN untuk SMA/MA, SMALB, clan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011.
(3) UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, clan SMK dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
(4) Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, clan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
(5) UN untuk SMP/MTs clan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011.
(6) UN susulan untuk SMP/MTs clan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011.
(7) Kelulusan peserta didik SMP/MTs clan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
(8) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN.
Pasal 9
Mata pelajaran yang diujikan pads UN:
a. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
b. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
C. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, clan Sastra Indonesia;
d. Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, clan Fikih-,
e. Mata Pelajaran UN SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, clan kompetensi keahlian;
f. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, clan Matematika;
g. Mata Pelajaran UN SMP/MTs, clan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, clan Ilmu Pengetahuan Alam;
Pasal 10
(1) Kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas teori clan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing bersama dunia inclustri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pads ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi clan Kompetensi Dasar pads Kurikulum 2004, clan Standar Isi.
Pasal 12
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana dimaksud pads ayat (1) tercantum pads Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun clan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pads ayat (3) dikembangkan clan clikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian clan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional di bawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, clan Puspendik Balitbang clan ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 13
(1) Penggandaan clan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pads ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
(3) Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur, dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan.
Pasal 15
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB.
(2) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembedan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
Peserta UN mengikuti ujian pada satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dings pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK.
(3) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(4) Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 19
(1) Pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(2) Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
Pasal 20
(1) Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif.
(2) Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pads ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.
Pasal 21
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekola h/mad rasa h penyelenggara UN.
Pasal 22
Pemehntah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 23
Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pads tingkat sekolah/ madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB V BIAYA
Pasal 24
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemedntah daerah.
Pasal 25
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya.
9
BAB VI SANKSI
Pasal 26
(1) Rerseorangan, keiompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pads ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pads tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pads tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 707
BAHASA INDONESIA SMA/MA (PROGRAM IPA/IPS/KEAGAMAAN)
NO. | STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | INDIKATOR |
1. | Membaca Memahami secara kritis berbagai jenis wacana tulis teks nonsastra berbentuk gr'afik, tabel, artikel, tajuk rencana, laporan, karya ilmiah, teks pidato, berbagai jenis paragraf (naratif, deskripsif, argumentatif, persuasif, clan eksposisi), serta teks sastra berbentuk puisi, hikayat, cerpen, drama, novel, biografi, karya sastra berbagai angkatan, clan sastra Melayu Klasik. | Menentukan unsur-unsur paragraf suatu artikel. |
Menentukan isi paragraf biografi. | ||
Menentukan isi paragraf, simpulan paragraf, clan arti istilah/kata dalam paragraf. | ||
Menentukan opini dalarti tajuk rencana. | ||
Menentukan isi clan simpulan grafik, diagram, atau tabel. | ||
Menentukan unsur intrinsik clan isi hikayat sastra Melayu Klasik. | ||
Menentukan unsur intrinsik cerpen/novel. | ||
Menentukan masalah clan amanat dalam drama. | ||
Menentukan maksud gurindam. | ||
Menentukan unsur intrinsik puisi. | ||
Menentukan isi kutipan esai. | ||
2. | Menulis Menulis, menyunting clan menggunakan berbagai jenis wacana tulis untuk mengungkapkan pikiran, gagasan, pendapat, perasaan, clan informasi dalam bentuk teks naratif, deskriptif, eksposisi, argumentatif, teks pidato, artikel/esai, proposal, surat dinar, surat clagang, rangkuman, ringkasan, notulen, laporan, resensi, karya ilmiah, clan bebagai karya sastra berbentuk puisi, cerpen, drama, novel, kritik, dan esai dengan mempertimbangkan kesesuaian isi dengan konteks, kepadanan, ketepatan struktur, ejaan, pilihan kata, dan penggunaan Bahasa | Melengkapi paragraf dengan kata penghubung. |
Menentukan kata serapan untuk melengkapi paragraf. | ||
Melengkapi paragraf dengan kata Baku. | ||
Melengkapi paragraf dengan kata berimbuhan. | ||
Melengkapi paragraf dengan kalimat deskripsi. | ||
Melengkapi paragraf deskripsi dengan frasa. | ||
Melengkapi paragaf analogi dengan simpulan. | ||
Menentukan simpulan generalisasi. | ||
Melengkapi paragraf sebab-akibat. | ||
Melengkapi silogisme dengan kalimat yang tepat. | ||
Melengkapi paragraf narasi. | ||
Menyusun paragraf padu. | ||
Melengkapi teks pidato dengan kalimat persuasif. | ||
Menentukan kalimat dalam latar belakang karya tulis. | ||
Memperbaiki struktur kalimat yang salah. | ||
Menentukan kalimat yang tepat dalam karya tulis. | ||
Menentukan penulisan judul karya tulis yang tepat. | ||
Menentukan kalimat yang sesuai dengan konteks surat (isi dan bagian/struktur) clan penulisan surat lamaran pekerjaan. | ||
Menentukan kalimat resensi clan alasannya. | ||
Melengkapi puisi dengan lank yang bermajas. | ||
Melengkapi dialog teks drama. | ||
Menentukan kalimat kritik sastra. | ||
Menyusun kalimat dalam surat resmi (surat undangan). | ||
Melengkapi paragraf dengan peribahasa. | ||
Melengkapi paragraf esai sastra. |
MATEMATIKA SMA/MA (PROGRAM IPS/KEAGAMAAN)
NO. | STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | INDIKATOR |
1-. | Memahami pemyataan dan ingkarannya, menentukan nilai kebenaran pemyataan majemuk, serta mampu menggunakan prinsip logika matematika dalam pemecahan masalah yang berkaitan dengan penarikan kesimpulan. | Menentukan nilai kebenaran suatu pemyataan majemuk |
Menentukan ingkaran suatu pemyataan majemuk. | ||
Menentukan kesimpulan dari beberapa premis. | ||
2. | Memahami konsep yang berkaitan dengan atura pangkat, akar dan logaritma, fungsi aljabar sederhana, persamaan dan pertidaksamaan kuadrat, sistem persamaan linear, program linear, matriks, barisan dan deret, serta mampu menggunakannya dalam pemecahan masalah. | Menyederhanakan hasil operasi bentuk pangkat, akar, dan logaritma. |
Menentukan unsur-unsur grafik fungsi kuadrat. | ||
Menentukan persamaan grafik fungsi kuadrat. | ||
Menentukan fungsi invers dari fungsi sederhana. | ||
Menentukan hasil operasi aljabar akar-akar persamaan kuadrat. | ||
Menyelesaikan pertidaksamaan kuadrat. | ||
Menentukan penyelesaian dari persamaan linear dua variabel. | ||
Menentukan nilai optimum fungsi obyektif dari daerah himpunan penyelesaian sistem pertidaksamaan linear. | ||
Merancang atau menyelesaikan model matematika dari masalah program linear. | ||
Menyelesaikan masalah matriks yang berkaitan dengan kesamaan, determinan, atau invers matriks. | ||
Menentukan suku ke-n atau jumlah n suku pertama deret aritmetika. | ||
Menentukan suku ke-n atau jumlah n suku pertama deret geometri. | ||
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan barisan dan deret aritmetika. | ||
3. | Memahami limit dan turunan dari fungsi aljabar serta mampu menerapkannya dalam pemecahan masalah. | Menghitung nilai limit fungsi aljabar. |
Menentukan turunan fungsi aljabar. | ||
Menentukan aplikasi turunan fungsi aljabar. | ||
4. | Mengolah, menyajikan, menafsirkan data, dan memahami kaidah pencacahan, permutasi, kombinasi dan peluang kejadian serta mampu menerapkannya dalam pemecahan masalah. | Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kaidah pencacahan, permutasi, atau kombinasi. |
Menentukan frekuensi harapan suatu kejadian. | ||
Menentukan peluang suatu kejadian. | ||
Membaca data pads diagram lingkaran atau batang. | ||
Menghitung nilai ukuran pernusatan dari data kelompok dalam bentuk tabel atau diagram. | ||
Menentukan ukuran penyebaran data tunggal. |
. FISIKA SMA/MA (PROGRAM IPA)
NO. | STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | INDIKATOR | ||||
1. | Memahami prinsip-prinsip pengukuran dan melakukan pengukuran besaran fisika secara langsung dan tidak langsung secara oermat, teliti dan obyektif. | Membaca pengukuran salah satu besaran dengan menggunakan slat ukur tertentu. | ||||
Menentukan besaran skalar dan vektor serta menjumlah /mengurangkan besaran-besaran vektor dengan berbagai care. | ||||||
2. | Memahami gejala slam dan keberaturannya dalam cakupan mekanika benda titik, benda tegar, kekekalan energi, elastisitas, impuls, dan momentum. | Menentukan besaran-besaran fisis gerak lurus, gerak melingkar beraturan, atau gerak parabola. | ||||
Menentukan berbagai besaran dalam hukum Newton dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. | ||||||
Menentukan hubungan besaran-besaran fisis yang terkait dengan gays gravitasi. | ||||||
Menentukan letak titik beret dari berbagai benda homogen. | ||||||
Menganalisis hubungan besaran-besaran yang terkait dengan gerak rotasi. | ||||||
Menentukan besaran-besaran yang terkait dengan usaha dan perubahan energi. | ||||||
Menjelaskan sifat elastisitas benda atau penerapan konsep elastisitas dalam kehidupan sehari-hari. | ||||||
Menentukan besaran-besaran yang terkait dengan hukum kekekalan energi mekanik. | ||||||
Menentukan besaran-besaran fisis yang terkait dengan impuls, momentum, atau hukum kekekalan momentum. | ||||||
3. | Memahami prinsip dan konsep konservasi kalor sifat gas ideal, fluida dan perubahannya yang menyangkut hukum termodinamika serta penerapannya dalam mesin kalor. | Menjelaskan proses perpindahan kalor atau penerapan azas Black dalam kehidupan sehari-hari. | ||||
Mendeskripsikan azas Bernoulli dalam fluida dan penerapannya. | ||||||
Menentukan variabel-variabel pads persamaan umum gas ideal. | ||||||
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi energi kinebk gas. | ||||||
Menentukan berbagai besaran fisis dalam proses termodinamika pads mesin kalor. | ||||||
4. | Menerapkan konsep dan prinsip optik dan gelombang dalam berbagai penyelesaian masalah dan produk teknologi. | Menentukan besaran-besaran yang terkait dengan pengamatan menggunakan mikroskop atau teropong. | ||||
Menjelaskan berbagai jenis gelombang elektromagnet serta manfaatnya atau bahayanya dalam kehidupan sehari-hari. | ||||||
Menentukan besaran-besaran tertentu dari gelombang berjalan. | ||||||
• | Menentukan besaran-besaran yang terkait dengan peristiwa interferensi atau difraksi cahaya. | |||||
Membandingkan intensitas atau taraf intensitas Bari beberapa sumber bunyi yang identik. | ||||||
Menentukan besaran-besaran tertentu yang menimbulkan efek Doppler atau menentukan perubahan akibat efek Doppler tersebut. | ||||||
5. | Menerapkan konsep dan prinsip kelistrikan dan kemagnetan dalam berbagai masalah dan produk teknologi. | Menentukan besaran-besaran yang terkait dengan hukum Coulomb atau medan listrik. | ||||
Menentukan hasil pengukuran kuat arus dan atau tegangan listrik. | ||||||
Menggunakan hukum Ohm dan hukum Kirchoff untuk menentukan berbagai besaran listrik dalam rangkaian tertutup. | ||||||
Menentukan besaran-besaran yang terkait dengan medan magnet induksi di sekitar kawat berarus. | ||||||
Menjelaskan timbulnya gaya magnet (gaya Lorentz) atau menentukan besaran-besaran yang mempengaruhinya. | ||||||
Menjelaskan kaftan besaran-besaran fisis pads peristiwa induksi Faraday. | ||||||
Menentukan besaran-besaran fisis pads rangkaian arus listrik bolak-balik yang mengandung resistor, induktor, dan kapasitor. | ||||||
6. | Memahami konsep dan prinsip relativitas, teori atom, dan radioaktivitas serta penerapannya. | Membedakan teori-teori atom. | ||||
Menganalisis teori relativitas dan besaran‑ besaran yang terkait. | ||||||
Menjelaskan teori kuantum Planck dan kaitannya dengan radiasi bends hitam. | ||||||
Menentukan besaran-besaran fisis pads reaksi inti atom. | ||||||
Menentukan jenis-jenis zat radioaktif atau mengidentifikasi manfaat radioisotop dalam kehidupan. | ||||||
KIMIA SMA/MA (PROGRAM IPA)
NO, | STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | INDIKATOR |
1. | Menganalisis struktur atom, sistem periodik unsur dan ikatan kimia unfuk menentukan sifat-sifat molekul, unsur dan senyawa. | Menentukan unsur dan kaitannya dengan struktur atom, konfigurasi elektron dan letaknya dalam tabel periodik. |
Memprediksi jenis ikatan kimia atau gays antar molekul. | ||
2. | Menerapkan hukum-hukum dasar kimia untuk memecahkan masalah dalam perhitungan kimia. | Menyelesaikan perhitungan kimia berdasarkan hukum-hukum dasar kimia. |
Mendeskripsikan persamaan reaksi kimia anorganik. | ||
3. | Menganalisis sifat-sifat larutan, metode pengukuran dan terapannya. | Menganalisis sifat elektrolit/non elektrolit berdasarkan days hantar listriknya. |
Mendeskripsikan konsep pH larutan. | ||
Menentukan hasil titrasi asam bass. | ||
Mendeskripsikan sifat larutan penyangga. | ||
Mendeskripsikan hidrolisis garam dan Ksp. | ||
Mendeskripsikan sifat-sifat koligatif larutan. | ||
Mendeskripsikan sistem dan sifat koloid serta penerapannya. | ||
4. | Mendeskripsikan senyawa organik, gugus fungsi dan reaksinya, benzena, dan turunannya, dan makromolekul. | Mendeskripsikan senyawa karbon termasuk identifikasi dan kegunaannya. |
Mendeskripsikan benzena dan turunannya serta kegunaannya. | ||
Mendeskripsikan makromolekul termasuk identifikasi dan kegunaannya. | ||
5. | Memahami perubahan energi, cara pengukuran dan penerapannya. | Menganalisis proses eksoterm/endoterm pads termokimia. |
Menentukan kalor reaksi. | ||
6. | Memahami kinetika reaksi, keseimbangan kimia, dan faktor- faktor yang mempengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri. | Menentukan laju reaksi. |
Mendeskripsikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhl laju reaksi dan kesetimbangan kimia. | ||
Menentukan Kc dan atau Kp. | ||
7. | Memahami reaksi oksidasi-reduksi dan elektrokimia serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. | Mendeskripsikan reaksi reduksi-oksidasi. |
Mendeskripsikan komponen, notasi, proses, reaksi dan potensial sel elektrokimia. | ||
Mengaplikasikan hukum faraday dalam perhitungan kimia. | ||
Mendeskripsikan fenomena korosi. | ||
8. | Mendeskripsikan unsur-unsur penting, terdapatnya di alam, pembuatan dan kegunaannya. | Mendeskripsikan unsur-unsur penting yang ada di alam. |
Mendeskripsikan cara memperoleh unsur dan kegunaannya. |
BIOLOGI SMA/MA (PROGRAM IPA)
O | STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | INDIKATOR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Menjelaskan konsep-konsep keanekaragaman hayati, prinsip- prinsip klasifikasi, dan peranan serta manfaat sumber daya alam bagi kehidupan. | Mendeskripsikan jenis-jenis keanekaragaman hayati (tingkat gen, sel, jenis, dan ekosistem). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan klasifikasi organisms makhluk hidup. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan peranan sumber daya alam (hewan/tumbuhan) bagi kehidupan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Menjelaskan ciri-ciri Virus, kingdom Protista, Monera dan Fungi serta peranannya bagi kehidupan. | Mengidentifikasi Virus atau Protista. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan peran monera dan fungi bagi kehidupan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Menjelaskan ciri-ciri Plantae dan Animalia serta peranannya bagi kehidupan. | Mengidentifikasi daur hidup tumbuhan lumut dan tumbuhan paku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan cars perkembangbiakan pada tumbuhan berbiji. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan daur hidup Invertebrate. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengidentifikasi ciri-ciri hewan vertebrate. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Menjelaskan hubungan antara komponen ekosistem, aliran energi dan daur biogeokimia serta mengkaitkannya dengan keseimbangan lingkungan dan pelestariannya. | Mendeskripsikan komponen ekosistem dan perannya bagi kehidupan di sekitamya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan proses yang terjadi pada daur biogeokimia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan konsep keseimbangan lingkungan dan pelestariannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Menjelaskan struktur dan fungsi sel serta mengkaitkannya dengan struktur jaringan dan fungsi pada sistem organ tumbuhan, hewan, dan manusia. | Mendeskripsikan struktur sel dan proses yang terjadi pada sel tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengidentifikasi organel sel tumbuhan/hewan beserta fungsinya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengidentifikasi organ pada tumbuhan beserta fungsinya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Menjelaskan struktur dan fungsi sistem organ pada hewan dan manusia serta kelainan/penyakit yang mungkin terjadi. | Mendeskripsikan sistem gerak otot dan tulang pada manusia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan sistem peredaran darah manusia serta gangguannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan sistem pencernaan pada manusia serta gangguannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan sistem pemafasan pada manusia serta gangguannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan sistem ekskresi pada manusia serta gangguannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan sistem regulasi pada manusia dan identifikasi gangguannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan sistem reproduksi pada manusia dan identifikasi gangguannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi pada tumbuhan. | Menentukan faktor-faktor internal dan ekstemal yang mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Menjelaskan proses metabolisme pads rantai karbohidrat clan kemosintesis, mengkaitkan proses tersebut dengan metabolisme lemak clan protein, clan memahami teknologi yang berkaitan dengan metabolisme. | Mendeskripsikan jenis-jenis enzim, cars keda, clan fungsinya dalam metabolisme tubuh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan proses respirasi sel (proses katabolisme karbohidrat clan pembentukan energi). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan peristiwa fotosintesis pads tumbuhan beserta tahap-tahapnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan proses respirasi anaerob beserta contohnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Menjelaskan konsep dasar hereditas, reproduksi sel clan mutasi. | Mendeskripsikan susunan nukleotida (DNA, RNA clan kromosom) yang merupakan konsep dasar hereditas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menjabarkan tahapan sintesis protein. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menjelaskan tahap-tahap pembelahan mitosis clan meiosis pads tumbuhan clan hewan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan hasil persilangan monohibricla clan dihibrida. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan hasil persilangan pads penyimpangan semu hukum Mendel. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menginterpretasi pola hereditas pads manusia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan peristiwa mutasi beserta contoh-contohnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Menjelaskan prinsip teori evolusi clan implikasinya pads perkembangan sains. | Mendeskripsikan teori asal-usul kehidupan dan _pembukti - ann ya - --- -- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mendeskripsikan fakta-fakta yang menclukung teori evolusi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menjabarkan fenomena evolusi clan hubungannya dengan kesetimbangan populasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Menjelaskan prinsip, peran clan implikasi Bioteknologi pads masyarakat clan lingkungan. | Mengidentifikasi contoh bioteknologi konvensional clan modern. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menjelaskan peran bioteknologi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menjelaskan dampak bioteknologi bagi masyarakat dan lingkungan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
EKONOMI SMA/MA (PROGRAM IPS)
SOSIOLOGI SMA/MA (PROGRAM IPS)
44 |
BAHASA INGGRIS SMA/MA (PROGRAM IPA/IPS/BAHASA/KEAGAMAAN)
NO. | STANDAR KOMPETENSI LULUSAN | INDIKATOR | ||
1. | Mendengarkan Memahami makna dalam wacana lisan interpersonal dan transaksional, secara formal maupun informal dalam bentuk teks fungsional pendek, recount, narrative, procedure, descriptive, news item, report, analytical exposition, hortatory exposition, explanation, discussion, dan review dalam konteks kehidupan sehari-hari. | Diperdengarkan sebuah percakapan lisan interpersonal/transaksional, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/informasi rinci tersurat dari percakapan tersebut. | ||
Diperdengarkan sebuah percakapan lisan interpersonal/transaksional, siswa dapat meresponnya/melengkapinya dengan ungkapan rasa tak percaya/puas/tidak puas/menyatakan/meminta pendapat/berjanji/ungkapan harapan, | ||||
Diperdengarkan sebuah percakapan lisan interpersonal/transaksional, siswa dapat menentukan gambar yang sesuai dengan percakapan tersebut. | ||||
Diperdengarkan sebuah teks monolog, siswa dapat menentukan gambar yang sesuai dengan teks tersebut. | ||||
Diperdengarkan sebuah teks monolog, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/informasi rinci tersurat dari teks tersebut. | ||||
2. | Membaca Memahami makna dalam wacana tertulis secara fqpW maupun informal dal ff bentuk teks fungsional pendek, recount, narrative, procedure, descriptive, news Mom, report, analytical exposition, hortatory exposition, explanation, discussion, dan review dalam konteks kehidupan sehari-hari. | Disajikan sebuah teks fungsional pendek berupa, message, siswa dapat menentukan gambaran umum/rujukan kata/ makna kata dalam teks tersebut. | ||
Disajikan sebuah teks fungsional pendek berupa announcement, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/informasi rinci tersurat dari teks tersebut. | ||||
Disajikan sebuah teks fungsional pendek berbentuk advertisement/brochure, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/makna kata dari dalam teks tersebut. | ||||
Disajikan sebuah teks berbentuk news item, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu informasi rinci tersurat/makna kata/frasa. | ||||
Disajikan sebuah teks berbentuk recount, siswa dapat menentukan informasi tertentu/pikiran utama paragraf/informasi tersirat/makna kata/frasa dari dalam teks. | ||||
Disajikan sebuah teks berbentuk explanation, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/informasi rinci tersurat/tujuan komunikatif/makna kata/frasa dari teks tersebut. | ||||
Disajikan sebuah teks berbentuk analytical/hortatory exposition, siswa dapat menentukan gambaran umumAnformasi tertentu/pikiran utama paragraf/informasi rinci tersurat/tersirat/makna katatfrasa dari dalam teks. | ||||
Disajikan sebuah teks berbentuk discussion, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/informasi rind tersuraVinformasi tersirat/makna kata/frasa dari teks tersebut. | ||||
Disajikan sebuah teks berbentuk review, siswa dapat menentukan gambaran umum/informasi tertentu/informasi rind tersurat/makna kata/trasa dari dalam teks. |
Langganan:
Postingan (Atom)